Pindah Tempat Tinggal Sebaiknya Lapor Diri

 

 

Gerald Namara
(Foto/ist)

 

Palangka Raya, Kapakat News

Bagi warga yang pindah tempat tinggal atau domisili sebaiknya melaporkan diri kepada pengurus lingkungan setempat, dalam hal ini RT dan RW baik di lingkungan tempat tinggal yang lama maupun baru.

Himbauan tersebut disampaikan Lurah Tanjung Pinang Gerald Namara,S.Sos. “Pelaporan pindah ini, terutama untuk warga yang pindah lebih dari enam bulan,” ucap Gerald Namara, Jumat (23/5/2025)

Lebih lanjut Gerald menambahkan pelaporan diri sangat penting, guna tertibnya administrasi kependudukan di tingkat RT, kelurahan, kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Selain untuk tertib adiministrasi kependudukan, imbuh Gerald, lapor kepindahan juga untuk memudahkan warga yang pindah dalam hal segala urusan di tempat yang baru.

“Kemudahan tersebut meliputi pengajuan kredit, pengajuan bantuan, beasiswa, hak pilih, hak dipilih sebagai pengurus lingkungan setempat dan pengajuan surat lainnya, sekaligus bahan kontrol RT kepada warganya,” imbuhnya.

Gerald menjelaskan surat pengantar dari RT/RW setempat merupakan salah satu persyaratan mengurus surat pindah domisili di Disdukcapil setempat.

Persyaratan lainnya yakni surat pengantar dari desa/kelurahan Kartu keluarga (KK) asli dan fotocopy, KTP asli dan foto copy, pas foto 3×4 = 3 lembar, surat keterangan pindah dari kelurahan.

Foto copy surat nikah jika status tidak sama dengan KTP dan KK, foto copy akte kelahiran jika belum wajib KTP, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), demikian Gerald. (Atn/KN)