Palangka Raya, Kapakat News
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Palangka Raya terus mendorong pelaku usaha untuk dapat melengkapi perijinan sebelum mengembangkan usahanya lebih luas.
Hal tersebut dikatakan Kepala DPMPTSP kota Palangka Raya H. Ahmad Fordiansyah, usai acara Bimtek / Sosialisasi Implementasi Perijinan Berusaha Berbasis Risiko, Kamis (4/8), di ruang pertemuan Hotel Luwansa Palangka Raya.

Fordiansyah menjelaskan tujuan dari kegiatan ini, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang bergelut dibidang usaha, dengan memfasilitasi kebijakan penanaman modal demi meningkatkan minat pelaku usaha berinvestasi.
Pentingnya mengadakan sosialisasi ini, imbuh Fordiansyah, agar kekurangan perijinan dapat diperbaiki. Apalagi dimasa pandemi perlu adanya kombinasi antara pemerintah dan pelaku usaha, untuk bersama sama bangkit dari keterpurukan.
Selain itu, agar diakui legalitas usaha, masyarakat harus mengurus nomor induk berusaha atau NIB ke PTSP cukup mudah hanya melampirkan identitas tanda penduduk, sebagai pengganti surat izin usaha, manfaatnya sangat besar, manakala ada bantuan bergulir menjadi syarat pengajuan, setelah itu pelaku usaha diarahkan membuka aplikasi oss (online single submission) manfaatnya memberikan pelayanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kelompok besar dan non usaha.
Perkembangan investasi di Palangka Raya cukup menjanjikan dan hampir mencapai target nasional 275 miliar, pada tahun 2019 nilai investasi mencapai Rp 156,6 miliar, 2020 sebesaar 101.7 m, sedangkan untuk semester pertama tahun 2022 nilai investasi 241.6 miliar, tiap tahun ada kenaikan. (Atn/KN)
