

Kuala Kurun, Kapakat News
Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyerahkan sebanyak 438 kartu KUSUKA kepada pelaku utama sektor perikanan di wilayah setempat.
Kepala DPKP kabupaten Gumas Drs. Hansli Gonak, M.Si melalui Kabid Produksi Pieth Haryono,S.Pi.M.Si mengatakan penyaluran KUSUKA berlangsung dari tanggal. 18 Mei – 31 Mei 2022 di 12 kecamatan wilayah setempat.
KUSUKA berfungsi sebagai identitas tunggal pelaku utama sektor kelautan dan perikanan yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP.). Pelaku usaha adalah nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan.
“KUSUKA berlaku 5 tahun dan diperpanjang apabila masih melanjutkan usahanya,” jelas Pieth kepada Kapakat News via ponsel, kamis (26/5).
Data indentitas Kartu Kusuka digunakan sebagai data base tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan. KKP memanfaatkan data base ini untuk menentukan kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Pendataan KUSUKA dilakukan sejak tahun 2018. Dari total KUSUKA yang terdaftar di aplikasi sebanyak 1.050 orang. Kartu KUSUKA disalurkan tahun ini sebanyak 438 kartu, terdiri dari Pembudidaya Ikan 279, Nelayan 128, Pengolah Ikan 10 dan Pemasar 21.
Kartu KUSUKA yang belum disalurkan menunggu hasil verifikasi dari pihak KKP.
Mendapatkan kartu KUSUKA ini dapat mengisi secara on line di satu data.kkp.go.id atau mengumpulkan form offline ke Dinas KP/UPT terdekat, dan jika diperlukan petugas lapangan dapat mendampingi untuk mendapatkan kartu.
Dengan adanya kartu kusuka ini akan dapat bermanfaat bagi pelaku usaha di bidang perikanan karena beragam manfaat yang ada di dalamnya.
Saat ini Pemerintah bekerjasama dengan pihak perbankan untuk menambahkan fungsi dari KUSUKA yaitu dapat digunakan untuk (setor tunai, tarik tunai, transfer sesama maupun antar bank, pembelian dan pembayaran di unit kerja maupun di e-channel BRI, fasilitas internet banking, mobile banking dengan sistem Co-Branding berbasis Kartu Debit. (Atn/KN)
