DPKP Adakan Sosialisasi Perda Nomor 3/2022

Dateng, S.Pi

Kuala Kurun,  Kapakat News

Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP)  kabupaten Gunung Mas akan mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan Dan Pembudi Daya Ikan.

“Sosialiasi direncanakan digelar minggu ke 3 atau ke 4 bulan ini,” kata Kepala DPKP Kabupaten dan Gumas Drs.Hansli Gonak,M.Si melalui Kepala Bidang Bina Usaha Dateng,S.Pi kepada Kapakat News,  Selasa (8/11/2022).

Dalam sosialisasi Perda,   pihaknya mengundang Camat, Lurah Kurun,  Lurah Tampang Tumbang Anjir dan Kepala desa. Nara sumber dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng),” 

Sosialisasi digelar dalam rangka pembuatan/penyusunan tahun depan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan Dan Pembudi Daya Ikan.

Lebih lanjut Dateng menjelaskan Perda mengatur Kewenangan Pemerintah Daerah, Perencanaan dan Strategi.

Penyelenggaraan Perlindungan meliputi  Penyediaan prasarana pengolahan dan pemasaran usaha perikanan, kemudahan memperoleh sarana usaha perikanan. jaminan kepastian berusaha., jaminan resiko penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan,  Pembebasan biaya dan kemudahan memperoleh izin usaha perikanan, Jaminan keamanan dan keselamatan,  Fasilitasi daan bantuan hukum.

Penyelenggaraan Pemberdayaan meliputi Pendidikan dan pelatihan, Kemitraan usaha, Kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi. Pendataan, pendanaan, pengawasan dan peran serta masyarakat, demikian Dateng. (Atn/KN)