
Puruk Cahu, Kapakat News
Sejak program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di kabupaten Murung Raya (Mura) dimulai sejak tahun 2017 lalu, sebanyak 12.238 bidang tanah sudah besertifikat.
Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Mura Primanda Jayadi, S.ST mengatakan jumlah tersebut dengan rincian, tahun 2017 = 1000 bidang, tahun 2018 = 3472 bidang, tahun 2019 = 2368 bidang, tahun 2020 = 1575 bidang, dan tahun 2021 = 3823 bidang.
Primanda menambahkan keberhasilan pelaksanaan PTSL tidak lepas dari peran pemerintah kabupaten Mura, dimana untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dgn adanya Peraturan Bupati di Nihilkan, sehingga sangat membantu masyarakat Mura.
Untuk tahun 2022, PTSL ditargetkan sebanyak 3500 bidang, dan direncanakan di 26 desa, ” jelas Primanda kepada Kapakat News via ponsel, Senin (3/1).
Jumlah tersebut meliputi peta bidang tanah (PBT) PTSL aparatur sipil negara partisipasi masyarakat (ASN PM) 100 bidang, sertifikat hak atas tanah (SHAT) PTSL ASN 400 bidang, dan SHAT PTSL PM 3000 bidang.
PBT adalah produk belum berupa sertifikat, hasil. PBT dilanjutkan dengan SHAT tahun berjalan atau tahun selanjutnya, jelas Primanda.
Ke 26 desa tersebut yakni Biha, Dirung Pinang, Tumbang Bana, Naru, Juking Pajang, Bahito, Muara Bumban, Danau Usung, Sungai Lunuk, Dirung Bakung, Olung Nango, Mangkolisoi, Olung Dojou.
Olung Sirun, Belawan, Kalang Kaluh, Puruk Batu, Cangkang, Tumbang Lahung, Purnama, Pantai Laga, Liang Nyaling, Higang Tokung, Olung Hanangan, Puruk Kambang dan Batu Mirau.(Atn/KN)
