12.000 Hektar Target Foto Tegak dan PBT PTSL di Barut

Primanda Jayadi

 

Muara Teweh, Kapakat News

 

Program PendaftaranTanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah kabupaten Barito Utara (Barut) tahun 2026 ada dua kegiatan yakni Foto Tegak PTSL dan PTSL Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).

 

Untuk kegiatan Foto tegak PTSL Desa/Kelurahan Lengkap sekaligus kegiatan Peta Bidang Tanah (PBT) PTSL Desa/Kelurahan lengkap tahun ini ditargetkan sebanyak 12.000 hektar di empat desa/kelurahan di kecamatan Lahei.

 

Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Primanda Jayadi kepada Kapakat News, Kamis (5/3/2026) mengatakan ke empat desa/ kelurahan tersebut yakni Muara Pari 2.279 Hektar, Muara Inu 5.185 Hektar, Juju Baru 3.826 Hektar dan Lahei I seluas 710 Hektar.

 

Primanda menambahkan kegiatan ini dilakukan Pihak Ketiga yang telah memperoleh rekomendasi. Foto Tegak adalah pengadaan peta foto udara beresolusi tinggi menggunakan drone/pesawat udara nir awak (PUNA) untuk memetakan bidang tanah.

 

“Dengan tujuan mempercepat pendaftaran tanah, menyediakan peta dasar yang akurat, dan mempermudah identifikasi batas tanah secara fisik untuk mendukung sertifikasi tanah massal,” jelas Primanda.

 

Sedangkan untuk PTSL SHAT tahun ini, imbuh Primanda, ditargetkan sebanyak 806 bidang yang tersebar di 12 Desa/Kelurahan di enam Kecamatan.

 

Dengan rincian kecamatan Teweh Tengah di tiga desa/kelurahan yakni Melayu 50 bidang, Lanjas 100 bidang dan Datai Nirui 73 bidang.

Kecamatan Teweh Baru ada dua desa/kelurahan yakni Jingah 100 bidang, dan Malawaken 13 bidang.

 

Kecamatan Teweh Selatan desa/kelurahan Bukit Sawit 52 bidang, Kecamatan Teweh Selatan di desa/kelurahan Pandran Permai 55 bidang. Kecamatan Teweh Timur di desa/Kelurahan Sampirang II 40 bidang.

 

Kecamatan Lahei ada 3 desa/kelurahan yakni Lahei I sebanyak 184 bidang, Lahei II 100 bidang, dan Juju Baru 6 bidang dan kecamatan Gunung Purei di desa Payang 33 bidang tanah.

 

PTSL bertujuan menjamin kepastian hukum, melindungi hak pemilik dari sengketa, dan meningkatkan data pertanahan.

Maksudnya adalah menyediakan alat bukti kuat bagi pemilik tanah, mempermudah transaksi (jual/waris), serta meningkatkan nilai ekonomi tanah melalui legalitas sah yang diakui negara.

 

Kegiatan SHAT merupakan lanjut dari kegiatan PBT tahun sebelumnya, dimana telah dilakukan kegiatan Pengukuran baik oleh ASN Kantor Pertanahan maupun Pihak Ketiga yang sudah memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan dilanjutkan sampai terbit SHAT, demikian Primanda. (Atn/KN)