Penerapan Peralihan Hak Terintegrasi Diperluas Secara Bertahap

(Foto/Ist)

Palangka Raya, Kapakat News
Penerapan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) diperluas secara bertahap. Setelah fase I dimulai di 17 kantor pertanahan (Kantah), rencananya sebanyak 24 Kantah akan ditambahkan pada 24 September 2026.

Selanjutnya, cakupan layanan ditargetkan terus diperluas hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026. “Untuk Kantah kota Palangka Raya belum melaksanakan, karena untuk tahap awal 17 kantah jadi pilot project,” jelas kepala Kantor Pertanahan kota Palangka Raya Ferdinan Adinoto kepada Kapakat News

Lebih lanjut Ferdinan Adinoto mengatakan layanan Peralihan Hak menjadi salah satu tumpuan transformasi pelayanan pertanahan karena mencakup sekitar 70% dari keseluruhan layanan pada Kantah.

Dalam proses peralihan hak atas tanah, ada beberapa tahapan dan empat simpul yang terlibat, mulai dari pembeli dan penjual, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), unit pemerintah daerah (Pemda) yang mengurusi bidang pendapatan daerah, serta Kementerian ATR/BPN melalui Kantah.

Dengan adanya banyak pihak yang terlibat, terkadang muncul hambatan dan kendala yang akhirnya menghambat proses dari peralihan hak atau balik nama sertipikat. “Untuk menyelaraskan proses dan memberikan kepastian waktu layanan bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN menerapkan PERINTIS dengan target penyelesaian 10 hari,” ucap Ferdinan.

Sebelum layanan diterapkan, imbuh Ferdinan, Kementerian ATR/BPN telah meneliti keempat simpul yang terlibat dalam proses Peralihan Hak dan merumuskan langkah untuk mempercepat pelayanan.

Pembenahan dimulai dari tahap sebelum permohonan masuk ke Kantah. Kepastian waktu menjadi salah satu prinsip utama dalam transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.

Skema PERINTIS mencakup tiga tahapan. Pertama, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda selama 3 hari dengan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, apabila dalam waktu tiga hari BPHTB tidak diverifikasi oleh Pemda, maka permohonan tersebut dianggap disetujui.

Kedua, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari. Ketiga, berkas permohonan masyarakat diproses di Kantah paling lama 5 hari. Dengan demikian, keseluruhan rangkaian Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.

Dengan demikian, target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tidak hanya menjadi ukuran kecepatan pelayanan di Kantah, tetapi juga menjadi ukuran efektivitas koordinasi seluruh pihak yang terlibat dalam peralihan hak.

Melalui ekosistem PERINTIS, percepatan layanan diharapkan dapat dirasakan masyarakat secara utuh, sekaligus menjadi fondasi untuk memperluas transformasi hingga seluruh layanan pertanahan.

Karena pada prinsipnya, transformasi dilakukan untuk menghadirkan pelayanan
pertanahan yang memberikan kepastian sekaligus memenuhi hak dasar masyarakat, demikian Ferdinan Adinoto. (Atn/KN)