Primanda Jayadi
Pangkalan Bun, Kapakat News
Mulai 17 Agustus 2026 ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan perombakan sistem pelayanan publik pertanahan, yakni waktu penerbitan sertifikat peralihan hak ditargetkan dipangkas jadi 10 hari kerja, yang selama ini rata-rata mencapai 55 hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Barat (Kobar) Primanda Jayadi kepada Kapakat News, Jum’at (14/08/2026) mengatakan pihaknya mendukung dan siap melaksanakan program tersebut dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Primanda menambahkan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, bersama Mendagri Tito Karnavian, tanggal 10 Agustus 2026, telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) No 16/SE-HR.01/VIII/2026 dan No 900.1.13.1/5782/SJ, terkait percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah.
“Ini merupakan terobosan baru. Dimana ditetapkan batas waktu verifikasi dan validasi BPHTB maksimal 3 hari untuk mendukung percepatan pelayanan Peralihan Hak,” ucapnya.
SEB memberikan landasan bagi Pemerintah Daerah dan jajaran Pertanahan untuk mengintegrasikan data serta mempercepat verifikasi BPHTB di daerah. “Integrasi ini dapat mempercepat pelayanan serta meningkatkan penerimaan BPHTB sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),”ucapnya.
Primanda menjelaskan proses 10 hari terbagi tiga tahap terhubung yakni 2 hari penyelesaian pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), proses validasi dan verifikasi pajak melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kantor Pelayanan Pajak 3 hari dan proses pendaftaran sampai penerbitan sertipikat di Kantor Pertanahan 5 hari.
Alur kerja ini, tegas Primanda, akan menutup celah negosiasi di bawah meja dan praktek percaloan yang merugikan masyarakat, dan pasti ada mekanisme sanksi bagi petugas yang melanggar tenggat waktu.(Atn/KN)

