Perlu Edukasi Masyarakat Soal Pinjol

Subandi
Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya
(Foto/ist)

 

Palangka Raya, Kapakat News

Di era digitalisasi sekarang ini, masyarakat sangat mudah mengakses berbagai hal, baik hal positif maupun hal yang negatif berada di internet. Salah satunya perlu adanya pencegahan agar masyarakat tidak terjerat pinjaman online (Pinjol).

Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengatakan edukasi pinjol harus dilakukan oleh ahlinya seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kominfo pemerintah daerah, agar masyarakat tidak terjebak pinjol,.

Subandi mengungkapkan, pinjol adalah salah satu hal yang cukup merugikan masyarakat, selain bunganya lumayan juga ancaman data pribadi di sebar.

Maka dari itu, apabila masyarakat yang gagap teknologi diharapkan untuk menjauhi pinjol, dan apabila terpaksa ingin meminjam uang pun ke lembaga atau perusahaan yang legal dan terdaftar di OJK.

“Kita harus beri pemahaman kepada masyarakat tentang dampak apabila menggunakan pinjol, dan sebisa mungkin masyarakat diminta untuk menjauhi pinjol,”tukasnya.Rabu, (11/10/2023).

Harus disadari, pinjol ilegal bukan mengatasi masalah malah akan menambah masalah, karena selain bunga yang tinggi, masyarakat juga akan diteror oleh debt collector apabila telat membayar, demikian Subandi.