
Jakarta, Kapakat News
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) resmi dibuka oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, Senin (6/3/2023), di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat.
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan komitmen Dewan Pers untuk melindungi aktivitas jurnalisme seluruh perusahaan pers di Indonesia.
Lebih lanjut Ninik mengatakan kebebasan pers merupakan hak dasar para jurnalis sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Salah satu tugas Dewan Pers adalah mengawal kebebasan pers itu.
Selain memastikan berjalannya kegiatan jurnaslisme oleh seluruh perusahaan media massa, Dewan Pers juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum aktivitas jurnalisme. Kendati demikian, media massa yang mendapat perlakuan ini harus sesuai dengan ketentuan Dewan Pers.
“Kami (Dewan Pers)juga siap memberikan pendampingan hukum, bahkan hingga pengadilan. Namun, media massa yang mendapat pendampingan tersebut harus sesuai dengan ketentuan. Di antaranya, telah berbadan hukum dan persyaratan lainnya,” jelasnya.
Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus mengatakan, Rakernas SMSI tahun 2023 ini akan membahas beberapa agenda utama.
Di antaranya, evaluasi program kerja yang telah dijalankan, penyusunan program kerja selanjutnya, dan berbagai upaya membangun eksosistem perusahaan pers siber se-Indonesia.
Terkait pengembangan ekosistem pers siber ini, imbuh Firdaus, SMSI membentuk Forum Pimpinan Redaksi, Lembaga Bantuan Hukum SMSI, dan Milenial Cyber Media (MCM) SMSI.
Rakernas yang berlangsung dari tanggal 6 – 7 Maret 2023 dihadiri ratusan peserta dan peninjau dari perwakilan pengurus SMSI provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Dari Kalimantan Tengah, dihadiri Ketua SMSI Kalteng H Sutransyah dan sejumlah pengurus, ditambah peserta peninjau dari jajaran pengurus kabupaten se-Kalteng. (Rls)
