Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2022

Asisten 1 Setda Gumas Drs.Luran saat membuka sosialisasi Perda no. 3/2022. (Foto/ist)

Kuala Kurun,  Kapakat News

Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan. (DPKP) kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan. 

Kegiatan dibuka oleh Asisten 1 Setda Gumas Drs.Luran mewakili Sekretaris Daerah (Sekda), Jumat (9/12/2022), di aula BappedaLitbang Kuala Kurun.

Sekda Gumas Drs Yansiterson dalam sambutan tertulis dibacakan Asisten 1 Luran mengatakan upaya perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan merupakan tugas pemerintah Daerah melalui perangkat daerah yang membidanginya. 

(Foto/ist)

“Namun dalam penyelenggaraan upaya tersebut,  harus memiliki landasan hukum dan regulasi berupa Perda yang disosialisasikan saat ini,” jelasnya.

Melihat arti penting dari Perda ini dan keterlibatan para pemimpin wilayah sangatlah penting karena dari sinilah awal perencanaan pembangunan perikanan khususnya dan pembangunan pertanian dalam arti luas. 

Diharapkan dalam perkembangan kedepan implementasi Perda ini dapat memetakan kebutuhan pelayanan publik untuk perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan akan menjadi landasan prioritas perencanaan pembangunan di Gumas saling bersinergi.

Kepala DPKP Gumas Drs.Hansli Gonak,M.Si mengatakan dasar pemikiran pelaksanaan sosialisasi, mengingat Perda ini sangat dibutuhkan dalam pengembangan Perikanan, baik Perikanan Budidaya maupun Perikanan Tangkap di Gumas. 

“Ini untuk melindungi dan memberdayakan Pembudidaya Ikan dan Nelayan maupun Habitat/Lingkungan Alam yang berkaitan dengan Ikan,” ucapnya. 

Keluaran dari sosialisasi ini yaitu telah tersampaikannya informasi yang jelas mengenai materi teknis Perda no. 3/2022 . Perda ini  menjadi salah satu landasan/payung hukum pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Nelayan di Gumas dalam rangka mewujudkan Visi Misi Bupati Gumas yaitu SMART AGRO. (Atn/KN)